Sidang perdana kasus dugaan penerimaan uang pelicin sebesar Rp100 juta dalam tender proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Pekanbaru dilaksanakan, Selasa (9/10). Jalannya sidang pun menyedot perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Pekanbaru.
ADA tiga terdakwa yang tersangkut kasus ini. Masing-masing, Anhar (40), Yudi Safruddin, dan Edwin Syarif. Namun terdakwa yang bisa hadir di persidangan hanya terdakwa Anhar dan Yudi Safruddin. Sedangkan Edwin Syarif tidak hadir karena sakit.
Sidang ini mendapat perhatian warga karena, terdakwa Anhar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deli Yuzar SH di hadapan majelis hakim Zainal Abidin SH selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Isjuedi SH dan Fuad Muhammady SH, usai mengikuti persidangan tiba-tiba Anhar terjatuh dan langsung pingsan di ruang sidang lantai II Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Riau Pos di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa yang masih dalam keadaan menderita sakit komplikasi itu memang dipaksakan hadir di persidangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Hal itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Ramlan Comel SH saat ditemui wartawan usai mendampingi kliennya. ‘’Terdakwa dihadirkan secara paksa oleh jaksa,’’ ungkapnya.
Berita Lengkap: Riau Pos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Banyak Dibaca
-
PEKANBARU - MALL SKA merupakan salah satu pusat perbelanjaan modern yang terletak di barat kota Pekanbaru, tepatnya di bundaran persimpan...
-
Barang siapa mengenal yang tersebut. Tahulah ia makna takut. Barang siapa meninggalkan sembahyang. Seperti rumah tiada bertiang. Barang si...
-
Memasuki tahun baru ini pertumbuhan band-band baru, sama seperti tahun lalu, tak henti-hentinya. Band-band baru lahir ini terus menghiasi be...
-
Wisata Religius Pekanbaru - Mesjid Agung An-Nur Riau terletak hampir di pusat kota ini, tepatnya di Jalan Hang Tuah merupakan mesjid propins...
-
Barang siapa tiada memegang agama. Segala-gala tiada boleh dibilang nama. Barang siapa mengenal yang empat. Maka yaitulah orang yang ma’rif...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar