Sidang perdana kasus dugaan penerimaan uang pelicin sebesar Rp100 juta dalam tender proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Pekanbaru dilaksanakan, Selasa (9/10). Jalannya sidang pun menyedot perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Pekanbaru.
ADA tiga terdakwa yang tersangkut kasus ini. Masing-masing, Anhar (40), Yudi Safruddin, dan Edwin Syarif. Namun terdakwa yang bisa hadir di persidangan hanya terdakwa Anhar dan Yudi Safruddin. Sedangkan Edwin Syarif tidak hadir karena sakit.
Sidang ini mendapat perhatian warga karena, terdakwa Anhar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deli Yuzar SH di hadapan majelis hakim Zainal Abidin SH selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Isjuedi SH dan Fuad Muhammady SH, usai mengikuti persidangan tiba-tiba Anhar terjatuh dan langsung pingsan di ruang sidang lantai II Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Riau Pos di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa yang masih dalam keadaan menderita sakit komplikasi itu memang dipaksakan hadir di persidangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Hal itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Ramlan Comel SH saat ditemui wartawan usai mendampingi kliennya. ‘’Terdakwa dihadirkan secara paksa oleh jaksa,’’ ungkapnya.
Berita Lengkap: Riau Pos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Banyak Dibaca
-
PEKANBARU - MALL SKA merupakan salah satu pusat perbelanjaan modern yang terletak di barat kota Pekanbaru, tepatnya di bundaran persimpan...
-
WISATA BELANJA PEKANBARU - Pasar Bawah terletak di sebelah utara kota bertuah Pekanbaru. Pasar Bawah memang terkesan tradisional. Coba li...
-
Wisata Religius Pekanbaru - Mesjid Agung An-Nur Riau terletak hampir di pusat kota ini, tepatnya di Jalan Hang Tuah merupakan mesjid propins...
-
Wisata Riau - Wisata Danau Buatan Lembah Sari merupakan salah satu tempat wisata Pekanbaru yang bernuansa alami. Tujuan wisata yang satu i...
-
Mengusung aliran Pop Romantic dengan balutan nuansa progressive, D n'A band Masuk dalam 8 besar pencarian bakat A Mild Rising Stars regi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar