17 April 2008

Razia KTP di Pekanbaru, Puluhan Warga Terjaring

PEKANBARU - Puluhan warga kota Pekanbaru terjaring razia KTP di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Razia yang di digelar oleh gabungan Satpol PP, DLLAJ, kepolisian Sektor Marpoyan Damai, Distarduk dan para pegawai camat setempat menurut pemberitaan RTV berhasil menjaring 71 warga yang tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya.

Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP dikenakan denda sebesar Rp 50.000, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni bagi warga yang tertangkap tidak membawa KTP akan dikenakan sangsi denda berupa uang maksimal 50.000 rupiah. Salah seorang warga sempat menolak namun tim yang dikomandoi Afrizal M, Kasubdin pengendalian Penduduk tetap bertindak hingga warga tak berkutik.

Pada penilangan itu, banyak warga yang mengaku KTP yang dimilikinya tinggal di rumah, ada juga yang mengatakan KTP bersama tasnya hilang karena sudah dijambret dua kali, dan kini baru diurus.

Ditambahkannya, razia ini juga adalah razia rutin yang bertujuan untuk memberi efek jera kepada warga agar cepat membuat KTP. Menurutnya dari data dilapangan banyak diketahui berdomisili, kerja di Pekanbaru bahkan ada yang sudah puluhan tahun tapi KTP Pekanbaru tidak ada. Untuk itu jelasnya, tidak ada tujuan apa pun dari razia ini selain menyadarkan masyarakat tentang arti KTP.

"Coba apa jika ada warga yang bermasalah, kita bisa memberi perlindungan dengan cara membuktikan KTP asal Pekanbaru. Andaikan tidak ada, bagaimana bisa berbuat, terangnya kepada RiauInfo seusai razia tersebut. Baca berita asli razia KTP pekanbaru di Riauinfo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banyak Dibaca