Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Drs H Syafri Yus, Selasa (16/9) mengatakan, surat keputusan Mendagri tersebut sudah diterima pihaknya dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada seluruh kabupaten/kota di Riau.
‘’Surat dari Mendagri sudah kita terima Selasa (16/9) kemarin dan menyatakan hari Senin tersebut sebagai hari libur. Kepada perusahaan swasta juga diimbau untuk libur dan masyarakat diminta mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyalurkan hak politiknya dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur,’’ tuturnya.
Meskipun ditetapkan sebagai hari libur, namun hari libur ini tidak berlaku untuk instansi yang melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit, bandara, dinas pemadaman dan sebagainya. Khusus, untuk instansi yang melakukan pelayanan publik diminta untuk melakukan penyesuaian terhadap hal ini.
Sumber: Riau Pos
cukup informatif, terimakasih telah berkunjung ke blog saya, salam kenal juga
BalasHapusSama bung..
BalasHapusYa Enaklah Di Batam Udah 150 Blogger
BalasHapuswah hebat keywordsnya sangat mantab
BalasHapusdijatim udach cobolan kk..
BalasHapusmet nyomblos :D
enak libur :D
@Reza: selamat.
BalasHapus@Desi: Makaci,
@Gelly: Sama-sama..