Terkait dengan kemungkinan terjadinya persoalan yang demikian, karenanya Direktur Jendral (Dirjen) PTK-PNF Depertemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerja sama dengan LBH Fakultas Hukum (FH) Unilak untuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada seluruh komponen PTK-PNF yang ada di Provinsi Riau.
Maka pada tanggal 21 November 2008 yang lalu diadakan acara sosialisasi perlindungan hukum bagi PTK-PNF se Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka. Menurut Ketua LBH Fakultas Hukum Unilak Fahmi SH MH, tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan hak-hak tenaga (profesi) PTK-PNF sebagai subjek hukum profesionalisme yang memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan derivasinya.
Hadir sebagai narasumber dalam acara itu adalah Fahmi SH MH dari FH Unilak dan Drs H Levna Ervan, Kasubdin PLS-PT Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Fahmi Menambahkan bahwa dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan semua unsur PTK-PNF di Provinsi Riau dapat mengetahui hak dan kewajibannya dan dapat mengenal peran LBH FH Unilak. (Ririn-CCMD)