Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin kepada beberapa media , Selasa (10/1). '' Kita sudah membahasnya dari berbagai aspek. Yang pasti dari aspek hukum tidak ada masa
lah, hanya saja, dari aspek kontribusi yang harus dibahas lebih lanjut,'' tuturnya.
Menurutnya, salah satu hal yang substansi adalah aturan Permendagri tentang pemanfataan aset yang harus menjadi acuan sebelum melakukan pembangunan. Sehingga rencana kerja sama dengan melibatkan investor dapat berjalan seperti yang diplaningkan. Saat ditanyakan mengenai hasil kajian dari Biro Hukum, dia
mengatakan pihaknya sudah melakukan telaah dari beberapa poin yang berhubungan dengan rencana kerja sama.
''Hasil pembahasan sudah final. Tidak ada masalah lagi di segi hukum. Progres ini Tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari lagi,'' terangnya. Menurutnya, dari informasi yang diperolehnya, rencana pengem bangan sarana infrastruktur tersebut akan memadukan tiga konsep. Yakni sektor islami, budaya melayu dan nuansa modern.
'' Dari tiga konsep tersebut, pihak perusahaan setuju untuk menetapkan nuansa yang beda dari pusat keramaian lainnya. Planing ini akan memberikan kontribusi, dalam bentuk multiplier efek dibidang ekonomi, tenaga kerja dan pengembangan serta pelestarian budaya,'' tambah Kasiarudin.
Saat ini juga sedang dibahasa Maket Bandar Serai Town Square yang sudah jadi termasuk, Rancangan dan desain detail Bandar Serai Town Square tersebut.
Sumber: Riau Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar